Tujuh Panwaslu Kecamatan Terpaksa Sewa Kantor

PEMALANG – Ada tujuh Panwaslu kecamatan di Kabupaten Pemalang terpaksa sewa kantor untuk menunjang kerja mereka. Apabila melihat Undang Undang, seharusnya Panwaslu kecamatan difasilitasi pemerintah daerah, tetapi karena tidak punya ruangan akhirnya mereka sewa kantor.

“Apabila mendasari pada UU no 7 tahun 2017 pasal 434 tentang fasilitasi pemerintah daerah, khususnya Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan sarana prasarana Panwaslu kecamaran difasilitasi pemerintah daerah. Khusus untuk personil ASN yang ditugaskan ke Panwaslu kecamatan sudah terfailitasi semua, tetapi untuk kantor, sebagian tidak bisa difasilitasi,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, baru baru ini.

Ia mengatakan, terkait dengan sarpras ruang kantor, beberapa kecamatan tidak ada ruangan sehingga terpaksa sewa kantor. Beberapa kecamatan yang menawarkan garasi mobil untuk kantor, tetapi hal tersebut tidak layak, sehingga terpaksa sewa. Pihaknya tidak keberatan untuk sewa, sebab ada alokasi untuk sewa kantor apabila dari pihak kecamatan tidak ada ruangan yang layak untuk kantor Panwaslu kecamatan. Tujuh Panwqslu kecamatan yang akhirnya sewa, yaitu Kecamatan Pemalang, Moga, Bantarbolang, Watukumpul, Belik, Comal dan Ampelgading. Salah satu tujuan sewa kantor agar para Panwaslu kecamatan beserta jajarannya bisa bekerja dengan nyaman dan aman. Keberadaan kantor sangat penting, sebab digunakan untuk koordinasi, konsultasi maupun lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Terkait dengan kantor, pihaknya sudah melalukan koordinasi dengan kecamatan, faktanya tidak ada ruangan yang layak dan sangat dimaklumi, sehingga langkah yanv diambil dengan sewa kantor.

error: