PEMALANG – Ada tujuh Panwaslu kecamatan di Kabupaten Pemalang terpaksa sewa kantor untuk menunjang kerja mereka. Apabila melihat Undang Undang, seharusnya Panwaslu kecamatan difasilitasi pemerintah daerah, tetapi karena tidak punya ruangan akhirnya mereka sewa kantor.
“Apabila mendasari pada UU no 7 tahun 2017 pasal 434 tentang fasilitasi pemerintah daerah, khususnya Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan sarana prasarana Panwaslu kecamaran difasilitasi pemerintah daerah. Khusus untuk personil ASN yang ditugaskan ke Panwaslu kecamatan sudah terfailitasi semua, tetapi untuk kantor, sebagian tidak bisa difasilitasi,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, baru baru ini.
Ia mengatakan, terkait dengan sarpras ruang kantor, beberapa kecamatan tidak ada ruangan sehingga terpaksa sewa kantor. Beberapa kecamatan yang menawarkan garasi mobil untuk kantor, tetapi hal tersebut tidak layak, sehingga terpaksa sewa. Pihaknya tidak keberatan untuk sewa, sebab ada alokasi untuk sewa kantor apabila dari pihak kecamatan tidak ada ruangan yang layak untuk kantor Panwaslu kecamatan. Tujuh Panwqslu kecamatan yang akhirnya sewa, yaitu Kecamatan Pemalang, Moga, Bantarbolang, Watukumpul, Belik, Comal dan Ampelgading. Salah satu tujuan sewa kantor agar para Panwaslu kecamatan beserta jajarannya bisa bekerja dengan nyaman dan aman. Keberadaan kantor sangat penting, sebab digunakan untuk koordinasi, konsultasi maupun lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Terkait dengan kantor, pihaknya sudah melalukan koordinasi dengan kecamatan, faktanya tidak ada ruangan yang layak dan sangat dimaklumi, sehingga langkah yanv diambil dengan sewa kantor.
“Saat ini tugas Panwaslu kecamatan salah satunya berkoordinasi dengan pemangku kebijakan di tingkat kecamatan. Selain itu, mereka harus segera menyesuaikan tugas barunya yaitu melakukan pengawasan verifikasi faktual (Verfak) tambah atau perbaikan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang,” tandasnya.
Ia mengatakan, beberapa tugas Panwaslu kecamatan yaitu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu. Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Selain itu mereka juga bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan, menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan. Panwaslu kecamatan juga menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan. Mereka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. (T08-Red)