BREBES, smpantura – Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes, berhasil meringkus seorang kurir sabu, kemarin. Pelaku ditangkap saat turun dari Kereta Api (KA) yang dinaikinya, di Stasiun Ketanggungan.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua pengedar, yang siap menerima barang haram dari kurir tersebut.
Pelaku yakini, MR (26), kurir sabu warga Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, yakni, TS (25) dan GN (34), keduanya merupakan warga Desa Baros Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah.
Penangkapan berawal, saat polisi yang mendapatkan laporan warga akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Brebes, yang dikirim dari Surabaya Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, polisi pertama menangkap dua orang di Stasiun Ketanggungan, yakni seorang kurir Sabu MR, yang baru turun dari stasiun dan tengah dijemput oleh TS seorang pengedar.
“Dari hasil penggeledahan, anggota kami berhasil menemukan sabu seberat 17,26 gram yang dibawa kurir dengan cara dibungkus tisu yang dilakban,” katanya, Kamis (13/02).
Hasil pengembangan, lanjut Heru, pihak kepolisian juga berhasil menangkap seorang pengedar lainnya yakni GN, dirumahnya dan juga berhasil mengamankan bong sabu dan timbangan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka kami tahan, dan ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. **