Slawi  

UMK Kabupaten Tegal 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2. 333.586,465

SLAWI, smpantura – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tegal 2025 di sepakati ada kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK Kabupaten Tegal 2024. Kesepakatan tersebut di peroleh pada rapat penetapan besaran kenaikan UMK 2025. Yakni, antara Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal bersama Dewan Pengupahan, di Aula Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Senin (9/12/1024) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jamsosnaker Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Agus Massani menjelaskan, semua unsur dari perwakilan pengusaha dan serikat pekerja menyepakati kenaikan besaran UMK 2025. Yakni, sebesar 6,5 persen. Hadir dalam pertemuan ini, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal. Kemudian, Badan Pusat Statistik (BPS), Akademisi dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Selain itu, Serikat Mandiri PT Winner dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Agus Massani menuturkan, dari serikat pekerja awalnya menghendaki UMK 2025 naik di atas 10 persen dari tahun 2024. Sementara Apindo menghendaki kenaikkan UMK kurang dari 6,5 persen. “Meski sempat berdebat, akhirnya di sepakati kenaikan UMK 2025 Kabupaten Tegal sebesar 6,5 persen,” tutur Agus Massani, Rabu (11/12).

BACA JUGA :  Ikuti Program GTA , PNS Guru Diharap Mampu Menjadi Fasilitator Pembelajaran Digital

Kenaikkan UMK sebesar 6,5 persen ini tegak lurus dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang terbit 4 Desember 2024 serta arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Agus Massani menuturkan, kenaikan UMK ini akan di terapkan mulai 1 Januari 2025. Dengan adanya kenaikkan UMK sebesar 6,5 persen, maka UMK Kabupaten Tegal 2025 menjadi 2.333 586,465.

error: