Slawi  

UMK Kabupaten Tegal 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2. 333.586,465

UMK ini naik Rp 142.425,465 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.191.161,” jelasnya. Selanjutnya hasil kesepakatan di ajukan untuk mendapat rekomendasi Bupati Tegal selanjutnya di ajukan ke Gubernur Jateng. (**)

error: