UMK ini naik Rp 142.425,465 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.191.161,” jelasnya. Selanjutnya hasil kesepakatan di ajukan untuk mendapat rekomendasi Bupati Tegal selanjutnya di ajukan ke Gubernur Jateng. (**)
UMK Kabupaten Tegal 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2. 333.586,465


