Tegal  

UMK Kota Tegal Disepakati Naik 6,93 persen

TUNJUKKAN SURAT REKOMENDASI<P> : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan, menunjukkan surat rekomendasi Wali Kota Tegal tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2023.

“Rekomendasi UMK yang telah disepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur Jateng, untuk kemudian ditetapkan dan akan kami sosialisasikan selambat-lambatnya pada pertengahan Desember ini. Dengan harapan, seluruh perusahaan di Kota Bahari dapat memberlakukan UMK 2023 pada Januari Tahun 2023,” pungkasnya. (T03-Red)

error: