“Rekomendasi UMK yang telah disepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur Jateng, untuk kemudian ditetapkan dan akan kami sosialisasikan selambat-lambatnya pada pertengahan Desember ini. Dengan harapan, seluruh perusahaan di Kota Bahari dapat memberlakukan UMK 2023 pada Januari Tahun 2023,” pungkasnya. (T03-Red)
UMK Kota Tegal Disepakati Naik 6,93 persen
