Tegal  

UMK Kota Tegal Disepakati Naik 6,93 persen

TUNJUKKAN SURAT REKOMENDASI<P> : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan, menunjukkan surat rekomendasi Wali Kota Tegal tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2023.

TEGAL, smpantura – Upah Minimum Kota (UMK) Tegal tahun 2023 disepakati naik 6,93 persen dari UMK tahun 2022. Itu setelah Dewan Pengupahan Kota Tegal, menyelenggarakan sidang pleno bersama para pengusaha dan serikat buruh di Hotel Bahari Inn, Jumat (25/11) lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, terdapat kebijakan khusus terkait upah minimum 2023, baik pada skala provinsi maupun kabupaten kota.

Adapun kebijakan itu memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.  Memperhatikan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/0018827 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023, maka perhitungan Upah Minimum Kota Tegal menyesuaikan dengan beberapa variabel.

“Variabel itu seperti pertumbuhan ekonomi. Seperti diketahui dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi di Kota Tegal, pada Kuartal I, II, III dan IV adalah sebesar 3,12 persen,” ungkap Heru saat ditemui wartawan di Kantor Disnakerin, Jalan Hang Tuah Kota Tegal, Kamis (1/12).

BACA JUGA :  Kementerian Ivestasi Uji Petik Penilaian Kinerja PTSP dan PPB di Kota Tegal

Selain itu, terdapat variabel nilai inflasi dan indeks tertentu (alpha). Di mana inflasi Provinsi Jawa Tengah, pada data BPS sebesar 6,40 persen. Sedangkan indeks tertentu (alpha) adalah menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang antara 0,10 hingga 0,30.

Adapun nilai tertentu (alpha) di Kota Tegal, disepakati Dewan Pengupahan pada angka 0,171. Maka, dengan formula penyesuaian nilai tersebut (a=0,171) diperoleh angka sebesar Rp 2.145.012,11, dengan persentase kenaikan UMK 2023 dibanding UMK 2022 sebesar 6,93 persen.

“Rekomendasi UMK yang telah disepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur Jateng, untuk kemudian ditetapkan dan akan kami sosialisasikan selambat-lambatnya pada pertengahan Desember ini. Dengan harapan, seluruh perusahaan di Kota Bahari dapat memberlakukan UMK 2023 pada Januari Tahun 2023,” pungkasnya. (T03-Red)

error: