Ia juga berterima kasih, kepada pendamping proses produk halal dari Lembaga Halal Center Cendikia Muslim Kabupaten Tegal, yang telah membantu memfasilitasi proses pengurusan sertifikasi halal ini, termasuk menguatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SiHalal.
Umi juga meminta, kepada seluruh pemegang sertifikat halal ataupun yang sedang berproses, bisa difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan untuk mendapatkan pelatihan lanjutan, seperti branding, promosi, dan pemasaran digital dengan memanfaatkan platform lokapasar, ataupun media sosial, pengelolaan keuangan digital, hingga diikutkan di ajang pameran dalam dan luar daerah.
Senada disampaikan ketua panitia, Lutfi Maulana Aziz Menurutnya, saresehan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM, tentang ketentuan, manfaat sertifikat halal serta meningkatkan jejaring kerjasama antar pelaku UMKM dan pelaku usaha lain di Kabupaten Tegal, yang terkait dengan hulu hilir produk-produk UMKM.
“Di Kabupaten Tegal sendiri, sejak tahun 2022 setidaknya sudah ada dua ribu pelaku UMKM, yang telah mengurus dan memperoleh sertifikat halal, salah satunya melalui pendampingan HCCM (Halal Center Cendikia Muslim) yang melalui kegiatan saresehan ini akan diserahkan 500 sertifikat halal,” ucapnya.
Menurut Lutfi, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), telah menyediakan kuota satu juta sertifikat halal gratis, bagi pelaku UMKM dengan metode, self declare. Untuk keperluan tersebut, Kemenag juga menyediakan tenaga pendamping proses produk halal (P3H) yang tergabung, di sejumlah lembaga yang bekerjasama dengan Kemenag. (T04-Red)