Warga Desa Kedungbokor Tuntut Kades Mundur Geruduk Kantor Kecamatan, Ini Alasannya

BREBES, smpantura – Puluhan warga Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, mendadak menggeruduk kantor kecamatan setempat, Rabu (3/5/2023). Aksi itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi menuntut kepala desa (Kades) Kedungbokor, Jumarso mundur dari jabatannya. Mereka menuntut mundur kadesnya itu, lantaran dinilai tidak bisa memimpin desa. Warga juga menuding banyak dugaan penyimpangan anggaran pembangunan desa yang dilakukan kades.

Tuntutan mundur terhadapakades tersebut disampaikan warga di Kantor Kecamatan Larangan. Warga menyebut anggaran desa tahun 2022 lalu telah dicairkan 100 persen, tetapi masih banyak pekerjaan fisik yang belum selesai dikerjakan. Aksi warga itu, ternyata bukan kali pertama. Sebelumnya, warga juga telah melakukan aksi serupa dengan menggeruduk balai desa pada 21 Maret 2023 lalu. Namun tuntutannya belum direalisasikan.

Perwakilan warga, Nur Efendi mengatakan, warga menuntut mundur kades karena tidak bisa merealisasikan pembangunan di tahun 2022. Yakni, hampir dua bulan lalu 10 tuntutan realisasi pembangunan belum terwujud. Warga memberinya waktu 43 hari agar 10 pembangunan tersebut terealisasi. Namun hingga waktu yang disepakati hanya 3 proyek yang terealisasi.

“Kami memberinya waktu 43 hari agar pembangunan tahun 2022 bisa diselesaikan. Tapi ternyata hanya sanggup 3 poin tuntutan saja,” ungkapnya kepada wartawan usai audiensi dengan Muspika Larangan.

Dia mengungkapkan, 10 tuntutan tersebut di antaranya pengerjaan pompanisasi, bronjong, drainase, Wi-Fi, RTLH, jambanisasi, PKTD Bawang Merah, Gerakan Kembali Bersekolah (GKB), kepemudaan, serta bak sampah. Pembangunan tersebut terlambat terealisasi karena faktor keuangan desa yang dianggap tidak jelas. Sementara anggaran tahun 2022 sudah dicairkan 100 persen.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jateng Minta Kualitas Pendidikan Vokasi Terus Ditingkatkan

“Kalau faktor alam untuk pengerjaan beberapa proyek, menurut kami tidak ada yang bisa menjadi alasan kendala realisasi. Ini karena soal keuangan,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, warga sempat melakukan aksi demonstrasi menuntut kades mundur di balai desa. Hasilnya, disepakati tenggang waktu pengerjaan selama 43 hari. Setelah disepakati dan saat ini tepat pada 43 hari dari waktu yang dijanjikan, tetapi tidak semua pembangunan terealisasi. Dari aksi kali ini, ternyata Kades dengan jiwa kesatria dan kesadaran dirinya bersedia mengundurkan diri.

“Kami mengapresiasi Pak Kades, karena dengan kerendahan hatinya, hari ini bersedia mengundurkan diri secara legowo,” terangnya.

Sementara itu, Camat Larangan, Eni Listiana menjelaskan, pada dasarnya semua tuntutan warga Desa Kedungbokor sudah terealisasi dengan tenggang waktu yang disepakati 43 hari lalu. Namun untuk realisasi pompanisasi ada kendala yang harus diselesaikan dengan waktu yang tidak singkat. Terkait pengunduran diri, Kades Kedungbokor sudah berniat mengundurkan diri, karena alasan keluarga.

“Pak Kades memang sudah ada niatan untuk mengundurkan diri sejak lama, karena alasan keluarga. Namun beliau ingin berupaya menyelesaikan program dan pembangunan yang harus diselesaikan. Nanti hasil kesepakatan audiensi ini, kami buat rekomendasi pengunduran diri untuk disampaikan ke Pak Pj Bupati,” pungkasnya. (T07_red)

Scroll to top
error: