SLAWI, smpantura – Guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat khususnya kelompok rentan dan aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal membuka layanan bantuan hukum gratis melalui program klinik hukum.
Layanan ini merupakan perluasan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang pernah meraih penghargaan peringkat ke-4 terbaik nasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Layanan klinik hukum ini dijalankan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Bantuan Hukum, serta Perbup Nomor 84 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi ASN.
“Klinik hukum ini hadir untuk menjamin keadilan hukum bagi seluruh warga, khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi maupun ASN yang membutuhkan pendampingan dalam persoalan hukum terkait tugasnya,” jelas Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa, Rabu (9/7/2025).
Klinik hukum ini berfokus pada tiga layanan utama, yakni sosialisasi hukum, literasi hukum, dan konsultasi hukum.
Sosialisasi hukum dilakukan untuk memperkenalkan produk hukum daerah seperti peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup). Sementara literasi hukum ditujukan untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap hukum yang selama ini dianggap menakutkan menjadi sesuatu yang sifatnya melindungi dan memberikan rasa aman. Adapun layanan konsultasi hukum disediakan dalam bentuk layanan langsung dan terbuka bagi masyarakat maupun ASN.
“Hukum itu hadir untuk memberikan perlindungan, bukan menakut-nakuti warga masyarakat,” lanjutnya.