Disdukcapil Buka Layanan Pembuatan KIA

Disdukcapil Kota Tegal, mengerahkan mobil layanan untuk menyukseskan program Wisata Pelayanan Publik City Walk di Jalan Ahmad Yani, dengan layanan pembuatan KIA dan Digital ID.

TEGAL, smpantura – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, membuka layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui program Wisata Pelayanan Publik City Walk Kota Tegal, di Jalan Ahmad Yani, Senin hingga Jumat (3-7/10).

Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki mengatakan, dengan mengerahkan mobil layanan selama program Wisata Pelayanan Publik City Walk berlangsung, diharapkan proses pembuatan KIA dapat berjalan dengan baik, cepat dan semakin mempermudah masyarakat.

Bahkan, untuk menyukseskan progam tersebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) serta Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi).

“IGTKI Kecamatan Tegal Timur dan Himpaudi Kecamatan Margadana, kami gandeng untuk menyukseskan program Wisata Pelayanan Publik City Walk pada tanggal 3-5 Oktober 2022. Sedangkan wilayah Kecamatan Tegal Barat dan Selatan, tanggal 6-7 Oktober 2022,” terang Basuki.

BACA JUGA :  27 Kelurahan Meriahkan Lomba Saluran Tanpa Sampah DPUPR

Adapun realisasinya, masing-masing wilayah telah dijadwalkan untuk memperoleh layanan pembuatan KIA melalui mobil layanan Disdukcapil. Setiap perwakilan sekolah atau guru, cukup membawa persyaratan seperti fotokopi Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua dan pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar (bagi anak usia 5-17 tahun).

Setelahnya, dokumen persyaratan tersebut akan diproses dan diinput petugas, untuk kemudian dicetakkan KIA. Dengan begitu, maka setiap anak berusia 0-17 tahun dapat memiliki KIA atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak.

“Bersamaan dengan itu, kami juga melayani program e-KTP Digital, untuk menyukseskan Implementasi Digital ID. Syaratnya cukup mudah dan simpel, karena nantinya akan dipandu petugas,” tukasnya.

error: