BREBES, smpantura – Dari 573.637 unit kendaraan milik warga Kabupaten Brebes yang terdata di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat, sebanyak 199.377 unit di antaranya diketahui menunggak pajak. Hal itu terungkap saat Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan UPPD Kabupaten Brebes, di Ballroom Hotel Dedy Jaya Brebes, kemarin.
Kepala UPPD Kabupaten Brebes Agung Breliantoro mengaku, telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi angka tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Brebes. Di antaranya, dengan Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat atau Gadis Pantura, dan menggencarkan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terjadi itu berdampak pada menurunnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Pemkab Brebes.
“Alokasi DBH yang disalurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke Pemkab Brebes pada tahun 2021 sebesar Rp 181.639.050.294. Sedangkan di tahun 2022 sampai September yang disalurkan ke Pemkab Brebes sebesar Rp 156.382.635.151,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, kesadaran membayar pajak merupakan kewajiban bagi wajib pajak. Dengan pajak berarti kontribusi dalam membiayai pengeluaran yang tertuang dalam APBD. Penerimaan Negara juga bergantung kepada wajib pajak yang patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
“Jika kewajiban pajak dipatuhi dan disadari oleh wajib pajak yaitu dengan menyetor atau membayar pajak tepat waktu, maka penerimaan negara akan meningkat. Begitupun sebaliknya, penerimaan negara akan menurun apabila pembayaran kewajiban pajak tidak dilakukan atau tidak patuhi,” tandasnya.
Dalam kegiatan itu, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Samsat Budiman (Bumdes Digital Mandiri) antara BUMDes dan UPPD Brebes. Dalam perjanjian antara lain disepakati pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bisa melalui BUMDes. (T07_red)
Baca Juga