BATANG, smpantura – Sesuai dalam UU Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, diamanatkan Bupati berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan satu kali dalam setahun.
Untuk meningkatkan kualitas penyusunan LPPD di Kabupaten Batang, perlu dilakukan adanya peningkatan kapasitas SDM melalui sosialisasi pengetahuan maupun wawasan tentang penyusunan LPPD.
“Melihat data tahun 2020 LPPD Kabupaten Batang masuk peringkat 10 bawah di Jawa Tengah. Artinya penilaian Pemerintah Pusat terhadap kinerja kita masih sangat kurang memuaskan,”ujar Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat menggelar rapat koordinasi komitmen bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) persiapan penyusunan LPPD tahun 2023 di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Senin (9/1).
Dia menuturkan untuk pada tahun 2021 belum keluar untuk peringkatnya. Namun tetap berupaya yang disusun itu benar-benar menggambarkan dan mencerminkan apa yang sudah dilakukan satu tahun yang lalu.
“Tentunya disertai dengan dokumen dan data-data yang mendukung kinerja yang kita laporkan.Kendalanya pada tahun kemarin itu dari segi waktu pengiriman data OPD ke Bagian Pemerintahan tidak tepat waktu, sehingga, mengolah datanya ini mengalami keterlambatan,”tandasnya.
Meskipun pada tahun lalu Pemkab Batang bekerjasama dengan pihak ketiga konsultan selaku konsultan yaitu Undip.
“Untuk tahun sekarang mungkin sama atau ganti saya belum tahu. Tapi kita butuh kecepatan data dan dokumen dari dari OPD untuk segera diolah.”
Dia menambahkan meskipun OPD sudah mengirimkan data, belum tentu data itu sesuai dengan aturan ataupun ketentuan yang ada. Makanya OPD, perlu mengolah, menganalisa, dan sebagainya.
“Kita semua sepakat untuk wujudkan komitmen dalam peningkatan kualitas LPPD Kabupaten Batang tahun 2023. OPD melakukan penyusunan LPPD tepat waktu dan pengirimannya jangan sampai mendekati pengiriman ke pusat,”tuturnya. (P02-Red)
Baca Juga