Slawi  

99 Bidang Tanah di Kreman Tak Bisa Disertifikat, Akibat Pengalihan Fungsi Lahan

Peserta PTSL Desa Kreman, Sri Nurhayati menuturkan, pembiyaan pembuatan sertifikat melalui program PTSL, dinilai sangat murah.

“Saya senang sekali, ini sangat murah, cuma Rp 150 ribu per bidang. Padahal kalau bikin sendiri, bisa sampai Rp 7 juta lebih,” katanya.

Nurhayati berharap, program PTSL ini berlanjut setiap tahun. Sebab ada beberapa tanahnya yang belum dibuatkan sertifikat hak milik (SHM).

“Semoga tahun 2025 ini, ada PTSL lagi,” doanya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Ayu Luncurkan Aplikasi Tiray 

Hal senada disampaikan Oka (30), warga RT 02 RW 04 Desa Kreman. Dia mengaku sangat terbantu dengan PTSL tersebut. Selain murah, program pemerintah pusat ini juga tidak ribet.

“Saya cuma bayar Rp 150 ribu saja. Semoga tahun 2025 ini ada PTSL lagi,” harapnya. **

error: