Brebes  

Miris, Bocah 7 Tahun di Brebes Dicabuli Pamannya

BREBES, smpantura – Seorang anak yang baru berusia 7 tahun di Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamannya. Pelaku adalah Toto Caswanto (37), berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Brebes, kemarin.

Perbuatan cabul pelaku, telah dilakukan ke korban beberapa kali pada bulan Maret hingga April 2023 lalu. Kini, korban sedang dalam penanganan tim psikiater dan dokter lantaran mengalami trauma mendalam. KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Heriati mengatakan, pelaku ditangkap tim PPA Satreskrim Polres Brebes pada, Selasa (27/6) lalu.

“Penangkapan satu orang pelaku ini setelah laporan orang tua korban. Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dibawah umur sebanyak lima kali,” kata Puji Heriati, Senin (3/7/2023).

BACA JUGA :  Tak Kuat Menanjak, Truk Angkut Triplek Terjun ke Sungai Glagah

Menurut dia, pelaku sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Sedangkan modusnya memanggil dan menggendong ponakannya bermain di rumah pelaku. Setelah melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sebanyak Rp 2 ribu rupiah.

“Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan, yakni pakaian milik korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (T07-Red)

error: