- Denda Tunggakan BPJS Dibayar Dermawan
BREBES, smpantura – Ibu beserta bayi yang baru dilahirkan di Kabupaten Brebes, akhirnya bisa pulang setelah denda tunggakan BPJS dibayar oleh seorang dermawan. Sedangkan tunggakan BPJS selama beberapa tahun terakhir, sudah dibayar sebelumnya oleh donasi dari warga di desanya.
Ibu dan bayi asal Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, sebelumnya sempat tertahan di rumah sakit dan tidak bisa pulang, karena belum membayar denda iuran BPJS senilai hingga jutaan rupiah. Insiden ini menimpa Rini (29) bersama anak pertama yang baru dilahirkan.
Sakim (40) suami Rini mengaku, lega isteri dan bayinya bisa pulang dari rumah sakit. Itu setelah denda tunggakan BPJS senilai Rp 3.661.920 telah dilunasi berkat bantuan seorang dermawan. Sebelumnya, beberapa donatur juga membayarkan tunggakan BPJS sebesar Rp 2.648.000. Alih-alih istri dan anaknya bisa pulang, ternyata tidak, dan masih tertahan di rumah sakit. Itu karena munc denda tunggalan sebesar Rp 3.661.920.
“Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga,” kata Sakim, Rabu siang (5/7) .
Sakim menceritakan, semula istrinya melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu pekan lalu. Setelah mempertimbangkan segala resiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa . Akan tetapi kata Sakim, pihak rumah sakit tidak mengizinkannya. Istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.
“Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi (caesar). Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari ini (Selasa),” ujarnya.
Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin mengatakan, pasien atas nama Rini (29), yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar. Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani. Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan. “Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang,” ungkapnya.
Permasalahan Rini dan bayinya ini, sempat menarik perhatian sejumlah pihak. Salah satunya, pengusaha muda asli Brebes, Shntya Sandra Kusuma. Ia bahkan membantu menyelesaikan tunggakan denda BPJS Kesehatan Rini sehingga bisa dipulangkan. Shintya juga langsung menjenguk Rini dan bayinya, serta mengantarkannya pulang. “Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang,” kata singkat
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati menjelaskan, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Terkait denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
“Sejak Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga. Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit,” terangnya. (T07_red)