Brebes  

DPRD Minta Dinkes Brebes Lebih Responsif

– Kasus Bayi dan Ibu Tertahan di RS

BREBES, smpantura – Insiden Ibu dan bayi baru lahir yang sempat tertahan di rumah sakit mendapat sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes. Lembaga wakil rakyat ini, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) lebih responsif, terkait penanganan hingga data. Apalagi, status Brebes kini sudah Universal Health Coverage.

DPRD juga meminta, ke depan kejadian tersebut jangan sampai terulang. “Khusus Dinas Kesehatan, ke depan harus lebih responsif terkait data dan penanganan pasien. Sehingga, jika ada masalah status BPJS mandiri atau PBI bisa segera tertangani dengan baik,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Tri Murdiningsih, Kamis (6/7).

Dia mengatakan, banyaknya persoalan terkait pasien BPJS, tentu menjadi catatan evaluasi yang wajib dibenahi. Terlebih, banyaknya kasus peserta BPJS mandiri menunggak maupun PBI pasti warga kurang mampu. Dengan begitu, mekanisme dan koordinasi lintas sektoral yakni Dinsos dan Dinkes harus diperbaiki.

“Jika pelayanan terhadap permasalahan seperti itu tak dibenahi, maka kejadian pasien BPJS terkendala pelayanan di rumah sakit akan selalu terjadi,” tandasnya.

Desakan ibu dan bayi tertahan di rumah sakit tidak terulang, juga disampaikan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam rilis resmi kepada awak media. Menurut dia, seorang ibu dan bayi yang tertahan di RS Mutiara Bunda Brebes karena tunggakan BPJS, seharusnya tidak terjadi. Sebab, ada program nasional yakni Jaminan Persalinan bagi ibu melahirkan dan bayinya.

BACA JUGA :  Polisi Buru Aksi Brutal Kelompok Remaja Lempar Bom Molotov ke Pemotor di Brebes

“Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2022, tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan. Bagi warga tidak mampu, serta belum memiliki jaminan kesehatan Presiden telah meminta Menteri PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para Gubernur, para Walikota, para Bupati dan Direksi BPJS bahwa bagi mereka yang tidak mampu membayar dapat di jamin dalam program Jampersal,” jelasnya.

Dia menambahkan, koordinasi, sinkronisasi dan verifikasi data menjadi kunci penyelesaian masalah. Khususnya, Kementerian Sosial dapat bersama Menko PMK membahas persoalan dengan DJSN dan BPJS Kesehatan. Yakni, membuat program terpadu sinkronisasi dan verifikasi data JKN PBI. Sehingga, saat kembali muncul persoalan status BPJS bisa segera tertangani. (T07_red)

error: