Tegal  

BKPPD Rilis Kanal Lapor Dik untuk Pengawasan Disiplin dan Netralitas ASN

TEGAL, smpantura – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, merilis kanal Laporan Disiplin Kepegawaian (Lapor Dik), sebuah ide gagasan, untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat dalam pengawasan disiplin dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kanal Lapor Dik, secara simbolis dilaunching Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, di Ruang Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal, Senin (17/7).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tegal, Ilham Prasetyo, Kepala BKPPD Kota Tegal, Slamet Wahyono, para camat dan lurah, Kasubag Umum Kepegawaian, Puskesmas serta pejabat yang menangani kepegawaian di SMP Negeri dan Korwil SD se-Kota Tegal.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut, digelar pula Sosialisasi Netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto dan Sosialisasi Aplikasi I’DIS (Integrated Discipline).

Dalam sambutannya, Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal menyampaikan apresiasi yang baik atas dilaunchingnya kanal Lapor Dik.

Inovasi tersebut, menjadi satu langkah maju bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, dengan melibatkan peran serta masyarakat, dalam pengawasan disiplin dan netralitas ASN.

“Lapor Dik sesuai dengan amanat Surat Edaran Bersama lima Kementerian/ Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, bahwa salah satu bentuk pembinaan netralitas ASN adalah membuka layanan pengaduan seluas-luasnya kepada masyarakat,” jelasnya.

Kanal Lapor Dik, secara mudah dapat diakses masyarakat, dengan mengunjungi laman bkppd.tegalkota.go.id.

BACA JUGA :  Serba Tiga, PDI Perjuangan Kota Tegal Targetkan Kemenangan Hatrick

Dimana pada dashboard kanal Lapor Dik, masyarakat dapat melaporkan jika mendapati adanya pelanggaran, dengan cara menekan logo Lapor Dik di dashboard web BKPPD dan langsung dapat mengisi laporan, lalu menyertakan bukti (jika ada).

“Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran disiplin, kode etik, netralitas ataupun masalah kepegawaian lain. Secara berkelanjutan, kanal ini juga tetap bisa digunakan meski Pemilu telah berlalu. Sebab, kanal ini bersifat rahasia, sehingga identitas pelapor dan pelanggar tidak dapat diketahui oleh umum. Hanya super admin di BKPPD saja yang bisa mengakses laporan masuk,” tukasnya.

Agus Dwi berharap, adanya Kanal Lapor Dik dapat meningkatkan pengawasan disiplin dan netralitas ASN di Kota Tegal, sehingga performa ASN semakin meningkat profesionalitasnya, integritasnya dan tentunya netral dalam memberikan pelayanan masyarakat.

“ASN Netral, ASN Hebat,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto menjelaskan materi pentingnya ASN bersikap netral. Sebab, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik, menjadi objek pengawas dan memiliki kewenangan serta kekuasaan.

Sebagai pengayom masyarakat, ASN bertanggung jawab menjaga marwah dan tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu.

“Isu netralitas ASN menjadi salah satu objek pengawasan tidak hanya dari Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya,” terang Akbar.

Ditambahkan Akbar, dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki, ASN sangat rentan untuk dipengaruhi, serta mempengaruhi dan berpihak pada salah satu pasangan calon. (T03-Red)

error: