Masyarakat Tegal Diimbau Terapkan Tiga Siap Sebelum Berkendara

SLAWI, smpantura – Kapolres Tegal Mochammad Sajarod Zakun imbau Masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas sebagai membangun budaya tertib berlalu lintas.

Menurut Sajarod, membangun budaya tertib berlalu lintas dimulai dari menerapkan kebiasan tiga siap berkendara sebelum memulai aktivitas berlalu lintas.

Pertama adalah siap diri sendiri, berupa kesiapan pada kesehatan jasmani dan rohani, membawa kelengkapan berlalu lintas, administrasi berkendara seperti SIM dan STNK.

Kedua adalah dengan mempersiapkan kendaraan dalam keadaan prima, pastikan melakukan perawatan rutin pada kendaraan serta penuhi ketentuan teknis laik jalan serta peruntukan fungsi kendaraan.

“Setelah kesiapan diri dan kendaraan terpenuhi, yang ketiga kita wajib berkomitmen pada diri sendiri untuk siap taat aturan,” jelasnya, Rabu ( 6/9).

AKBP Sajarod menyebutkan, selama 14 hari ke depan , mulai 4-17 September 2023, Polres Tegal menggelar Operasi Zebra Candi 2023. Tema yang diusung tahun ini keamanan, keselamatan, ketertiban dan ielancaran laLu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju pemilu damai 2024.

BACA JUGA :  RSUD dr Soeselo Ditargetkan Lulus Akreditasi Bintang Lima

Kapolres Tegal mengungkapkan, menjelang tahapan pesta demokrasi yang akan diselenggarakan di seluruh penjuru di Indonesia, tentunya menjadi kewajiban bersama untuk mencegah berbagai potensi dan kerawanan yang mungkin terjadi, mengingat pelaksanaan tahapan pemilu tidak akan bisa terlepas dari lalu lintas di jalan raya. Potensi gangguan tersebut seperti kecelakaan lalu lintas dan konflik sosial, akan mengganggu proses demokrasi.

Polres Tegal juga akan melakukan penindakan pelanggaran dengan sasaran pelenaggaran kasat mata menggunakan metode patroli hunting baik secara tilang manual maupun E-TLE. Adapun prioritas pelanggaran yang akan ditindak berupa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan dibawah umur/ tidak memiliki SIM, serta pelanggaran marka, rambu, berat muatan serta seluruh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. (T04-Red)

error: