TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal menerima penghargaan Parahita Ekapraya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di Jakarta Barat, Selasa (19/12) sore.
Penghargaan diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan Plt Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Mohamad Afin.
Parahita Ekapraya merupakan penganugerahan yang diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah, dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan yang telah dilakukan sejak tahun 2004.
Penganugerahan Parahita Ekapraya didasarkan atas hasil Evaluasi Penyelenggaraan PUG Tahun 2022 yang telah disampaikan oleh kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten kota.
Pada tahun 2023, terdapat 360 Instansi (16 kementerian atau lembaga, 28 provinsi dan 316 kabupaten kota) yang telah melaporkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan PUG melalui Evaluasi Mandiri.
Dari hasil Evaluasi Mandiri dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan (melalui sampling), kemudian dilakukan Verifikasi Akhir.
Hasil Verifikasi Akhir terdapat 12 kementerian atau lembaga, 25 Provinsi dan 237 kabupaten kota yang akan menerima Penganugerahan Parahita Ekapraya Tahun 2023.
Plt Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Mohamad Afin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal meraih Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Nindya tahun 2023.
“Sebelumya Pemkot Tegal pada tahun 2020 mendapatkan Anugerah Parahita Ekapraya kategori Madya penghargaan diberikan dua tahun sekali. Untuk penilaian 2023 adalah program kegiatan 2021 dan 2022,” ujar Afin.
Afin juga menambahkan bahwa indikator penghargaan tersebut salah satunya pengarusutamaan gender pada dua tahun sebelumnya.
Ditambahkan dia, ke depan mencoba meraih kategori yang lebih baik lagi yakni kategori utama dan mentor terutama peran perempuan di bidang politik itu ikut menunjukan.
“Di Kota Tegal peran perempuan di bidang politik baru 13,5 persen. Padahal amanat Undang-undang peran perempuan di bidang politik adalah 30 pesen. Ke depan semoga bisa lebih baik lagi dan mampu meningkatkan peran perempuan di bidang politik,” pungkasnya. (T03-Red)