Slawi  

Kabar Gembira, 272 Kades di Kabupaten Tegal Bakal Terima SK Perpanjangan 2 Tahun

SLAWI, smpantura – Sebanyak 272 kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun. Satu diantaranya yakni Kades Lebaksiu Lor harus dilantik kembali, karena kades tersebut sudah purna tugas sejak 12 Februari 2024.

“Sebanyak 271 kades hanya dikukuhkan, karena saat ini masih menjabat. Pengukuran dan penerimaan SK perpanjangan dilaksanakan 5 Juni 2024,” kata Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, Selasa (28/5).

Dikatakan, terkait dengan Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Dispermades Kabupaten Tegal telah berkoordonasi dan konsultasi dengan Kemendagri. Diperoleh hasil, bahwa dalam Pasal 118 tentang peralihan menyebutkan bahwa aturan ini tidak memerlukan peraturan di bawahnya, baik Peraturan Pemerintah, Permendagri, Surat Edaran, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati. Oleh karena itu, Bupati, Sekda dan kepala Dispermades se-Indonesia harus segera melaksanakan aturan tersebut.

“Kades langsung diberikan SK perpanjangan 2 tahun. Mulai 25 April 2024 harus mulai diberikan,” ujarnya.

Konsekuensi aturan itu, lanjut dia, ada tiga kelompok kades. Pertama kades yang sudah pernah dicabut SK kades, karena masa kerja berakhir pada 12 dan 13 Februari 2024. Ada dua desa, yakni Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu dan Sidaharja Kecamatan Suradadi. Dua desa tersebut harus dilantik kembali, karena UU ini berlaku mulai 1 Februari 2024.

“Tapi, untuk Kades Sidaharja sudah meninggal dunia, maka hanya Kades Lebaksiu Lor saja yang akan dilantik. Posisi Kades Sidaharja saat ini diisi Penjabat Sementara (Pj) Kades. Untuk pelantikan Kades Lebaksiu Lor akan dilaksanakan pada 31 Mei 2024 di Ruang Rapat Bupati Tegal,” terangnya.

BACA JUGA :  Anggota Satlinmas Ngos-Ngosan Dilatih Bela Diri Praktis, Antisipasi Kerusakan saat Pilkada Serentak 2024

Lebih lanjut dikatakan, untuk kelompok kedua yakni desa yang diisi Pj sebanyak 9 desa, karena kadesnya ditahan, menunggu keputusan inkrah Pengadilan, mengundurkan diri, dan meninggal dunia. Sesuai dengan perintah Forkompinda, di tahun 2024 tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan Pilkades atau Pergantian Antarwaktu (PAW), sehingga tetap diganti Pj.

“Pilkades dan PAW boleh dilakukan setelah pelantikan Bupati Tegal terpilih. Kemungkinan bisa dilaksanakan pertengahan Februari 2025,” jelasnya.

Menurut dia, untuk golongan ketiga, yakni ada 271 dari total desa di Kabupaten Tegal sebanyak 281 desa. Jumlah itu akan mendapatkan SK perpanjangan, dan tidak dilantik kembali. Ini karena kades-kades tersebut masih menjabat. Pemberian SK bisa dilakukan dengan mengambil langsung di Dispermades atau pengukuhan. Dalam rapat koordinasi antara Sekda Tegal, Asisten 1 Sekda Tegal, dan Paguyuban Kades Praja Kabupaten Tegal, diputuskan akan dilakukan pengukuhan.

“Pengukuhan dan pemberian SK perpanjangan pada 5 Juni 2024 di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal. Semua biaya ditanggung Pemkab Tegal, tidak ada pihak lain yang membiayai,” kata Teguh Mulyadi.

Terkait dengan informasi adanya iuran Rp 1 juta setiap kades, Teguh mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun, Teguh menegaskan untuk pelaksanaan pengukuhan dan pemberian SK, semua dibiayai Pemkab Tegal.

“Kami minta doa dan dukungan masyarakat agar pelantikan Kades Lebaksiu Lor berjalan lancar, dan termasuk nanti pengukuhan dan pemberian SK perpanjangan 2 tahun,” pungkasnya. (T05_Red)

error: