Brebes  

Dua Karyawan Bank BUMN Ditahan Kejari Brebes, Akibat Kasus Kredit Fiktif Miliaran Rupiah

BREBES, smpantura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, resmi melakukan penahanan terhadap dua orang karyawan Bank BUMN, kemarin. Keduannya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, Kamis (13/04/2024) sore.

Kedua karyawan Bank BUMN di Brebes yang ditahan itu, yakni FIM (32) dan AP (35). Mereka ditahan karena kasus kredit fiktif yang negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Aksi itu dilakukan keduannya pada tahun 2023 lalu. Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, mereka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, dalam aksinya kedua tersangka berkomplot mencari nasabah kredit fiktif, dengan melibatkan kurang lebih sebanyak 35 orang. Kemudian, mereka mengajukan kredit dana talangan. Selain itu, tersangka juga meminjam identitas atas nama nasabah dengan iming-iming sejumlah uang. Mereka menjanjikan kepada nasabah yang dipinjam namanya, jika kewajiban membayar cicilan kredit dana talangan tersebut akan dibayar oleh kedua tersangka. “Berdasarkan hasil audit, tersangka AP ini telah merugikan negara sekitar Rp 2,75 milliar. Sedangkan tersangka FIM, senilai Rp 1,4 milliar,” katanya

BACA JUGA :  Hipmi Peduli: Bagi-bagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Dia menjelaskan, sebanyak 35 orang yang dilibatkan dalam pencairan kredit dana talangan fiktif tersebut, tidak pernah menerima uang kredit sama sekali karena semua uang hasil pengajuan kredit dikuasai kedua tersangka. “Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku uang dari hasil pinjaman kredit fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, untuk mencicil hutang,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes. “Kedua tersangka ini, kami titipkan di Lapas Kelas IIB Brebes untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. Selanjutnya kedua tersangka akan diajukan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” pungkasnya. (T07_red)

error: