Brebes  

Seorang Perangkat Desa di Brebes Dibui, Gelapkan Setoran PBB Hingga Rp 238 Juta

BREBES, smpantura – Kejaksaan Negeri Brebes Brebes, resmi melakukan penahanan terhadap seorang perangkat desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Tersangka adalah S, yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes ini, dijebloskan ke bui karena menggelapkan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai Rp 238 juta. Tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes.

“S ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas IIB Brebes sebagai tahanan titipan Kejari Brebes,” Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, Jumat (14/6/2024).

Penetapan dan penahanan tersangka ini, jelas dia, secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni, dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti dan dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama.

BACA JUGA :  Kasus Penusukan Pelajar Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desanya. Namun sejak 2017 lalu, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke pemerintah daerah (Pemda) Brebes.

“Total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp 238.848.621. Penggelapan seteroan PBB ini dilakukan tersangkasejak tahun 2017 hingga 2022 lalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan terkait kebocoran uang pajak itu, pihaknya tidak akan main-main, dan akan menindak tegas kepada para kopak di Brebes yang tidak memiliki niat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.

“Untuk tersangka S ini, kami dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

error: