Tegal  

Pengguna Anggaran, PPK dan Penyedia Diminta Cermati Dinamisasi Regulasi

TEGAL, smpantura – Sejumlah pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan penyedia di Kota Tegal, mengikuti advokasi dan pembinaan pengadaan barang dan jasa yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Tegal, di Ruang Adipura, Selasa (16/7/2024).

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Tegal, Anita Setyaningsih dan para pemateri.

Dalam sambutannya, Agus Dwi Sulistyantono mengimbau kepada pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia, untuk selalu mencermati perubahan regulasi yang dinamis. Termasuk di antaranya, memberikan jaminan ketenagakerjaan.

Dia juga menjelaskan terkait e-katalog, yang merupakan salah satu sistem yang nantinya akan dikembangkan menjadi bagian penting dalam proses pengadaan. Menurut dia, e-purcashing salah satu hal utama dalam mobilitas pemerintah dalam proses pengadaan.

“Teman-teman juga kita minta kembangkan, bahwa proses ini tidak boleh meninggalkan para UMKM yang ada, sehingga di situ disediakan juga e-katalog lokal. Dengan begitu, UMKM bisa ikut bersaing dan mengembangkan kemampuannya,” jelas Agus.

Pada akhirnya, lanjut Agus, proses yang diadakan Pemerintah Kota Tegal, bukan hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mampu mengakomodasi rekan-rekan yang masuk bagian dari UMKM dan sebagainya.

BACA JUGA :  Golkar PKS Berkoalisi, Faruq : Wali Kota dan Wakil Harus Kompak

Disampaikan Agus, indeks tata kelola pengadaan di Kota Tegal, dalam kategori baik. Salah satu indikatornya adalah di dalam pengadaan e-purchasing.

“Kita tidak boleh puas. Kita harus selalu tingkatkan, sehingga bisa menjadi salah satu pemerintahan yang memiliki kebanggaan, bahwa apa yang dilakukan sesuai regulasi dan kita mampu melaksanakan tahapan-tahapannya,” tandasnya.

Selain itu, Agus juga mengingatkan agar pengguna anggaran, PPK dan penyedia, selalu miliki catatan dan dokumentasi yang lengkap terkait dengan proses pengadaan. Hal tersebut dimaksud, agar jika terjadi temuan, maka akan membantu menjelaskan persoalan dimaksud.

Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Batang, Tatang Sontani, menyampaikan materi terkait Tata Cara Penyelenggaraan E-Katalog Elektronik, sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 tahun 2022.

Menurut dia, pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang atau jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga atau kepala daerah.

Sedangkan Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi, BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Andryardhi Rahmansyah, menyampaikan materi tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi penyedia dan pekerja jasa konstruksi di Kota Tegal.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor HK.01.01-Dk/306, disampaikan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (T03_red)

error: