Penguatan Satgas KTR di Lingkungan OPD

PEMALANG, smpantura – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( Perda KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) kembali melaksanakan sosialisasi dan pembinaan tentang penguatan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama di lingkungan OPD. Dengan harapan penegakan aturan ini bisa dilaksanakan dengan baik, dalam rangka mengurangi angka perokok terutama pada usia remaja.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Hariyanto dalam sambutannya saat membuka Pelatihan Satgas KTR Kabupaten Pemalang di Hotel Winner, menuturkan kebijakan KTR harus kembali disuarakan terutama di wilayah OPD. Hal ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi awal penerapan Perda KTR di 7 (tujuh) kawasan tahun 2023 yang tersebar di Kota Pemalang diperoleh hasil realisasi persentase kawasan yang mematuhi Perda KTR belum mencapai target.

“Selain Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR, kita juga punya Perbup, tetapi karena adanya Covid-19 kemarin pelaksanaannya belum maksimal. Jadi kita bekerja sama dengan MTCC Unnima laksanakan Pelatihan Satgas KTR dilingkungan OPD,” ucapnya.

Dirinya menilik beberapa tempat atau kawasan yang masih belum memenuhi target untuk penegakan KTR diantaranya sarana olahraga, sarana ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat-tempat umum. Padahal asap rokok merupakan bahaya yang mengancam anak remaja, dan wanita Indonesia, dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sebanyak 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki Indonesia menjadi perokok pasif, dan yang paling menyedihkan yaitu anak-anak usia 0-4 tahun yang terpapar asap rokok berjumlah 11, 4 juta anak.

BACA JUGA :  Dies Natalis 77 tahun, HMI Siap Bersinergi dengan Berbagai Pihak 

Sementara itu, Ketua MTCC Unnima Dr. Dra. Retno Rusdjijati mengatakan kegiatan ini menjadi lanjutan kegiatan pada 2023 kemarin dengan sektor yang berbeda. Jika sebelumnya memilih organisasi kepemudaan dan remaja, di tahun ini pihaknya langsung menitik beratkan kepada OPD. Di mana mereka merupakan kantor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk itu perlu adanya ketegasan dan penertiban tentang KTR di tiap wilayah dinas.

“Sarana olahraga, sarana ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya jelas dilarang. Apalagi wilayah pelayanan di kantor OPD, kita mendorong tiap dinas memiliki tempat khusus merokok sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Harapannya langkah ini juga mengurangi jumlah perokok terutama di usia remaja,” pungkasnya. (T08-Red)

error: