Brebes  

231 Napi di Brebes Peroleh Remisi, 2 Langsung Bebas

BREBES, smpantura – Sebanyak 231 narapidana (Napi) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes memperoleh remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, (17/8/2024). Bahkan, 2 napi di antaranya langsung bebas.

Remisi diserahkan Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Brebes. Dia mengatakan, adanya remisi ini bisa memotivasi yang lain untuk terus bisa berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” kata Pj Bupati Brebes.

Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang memang aktif dalam mengikuti program binaan dan berperilaku baik serta mentaati aturan yang berlaku. Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Brebes Gencarkan Aksi Simpatik Ops Zebra Candi

“Napi yang menerima remisi umum ini, sebanyak 231 orang. Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 228 Narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3 Narapidana,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tiga orang napi yang mendapatkan Remisi Umum II ini ada 2 yang langsung Bebas. Sedangkan 1 narapidana menjalani subsider, karena tidak membayar denda dengan perkara, yaitu Perlindungan Anak. (**)

error: