TEGAL, Smpantura – Dua unit sepeda motor, Honda Beat dan Yamana NMax, di sikat pencuri, di Kota Tegal. Satu motor saat diparkir di teras rumah kost dan di dalam rumah. Pelaku memanfaatkan situasi korban yang kelelahan, dan tengah lelap tertidur.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi Pardani menjelaskan dua kronologi kasusnya yang terungkap di Oktober 2024, saat Konferensi Pers, kemarin.
Kasus curanmor pertama, terjadi di rumah korban Siti Nurhalimah (40) di Jl Gresik, RT 06 RW 01, Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, sekitar pukul 03.00, Senin 26 Agustus 2024.
”Korban yang bangun tidur sekitar pukul 04.00, mengetahui sepeda motornya, Honda Beat hitam keluaran tahun 2018 Nopol G-6940-ARF, yang terpakir di dalam rumah, sudah tidak ada. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Tegal Selatan. Personel kami kemudian datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” terang AKBP Rulyy Thomas.
Laporan kasus curanmor tersebut, kemudian diteruskan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Mapolres Tegal Kotam dan piket Sat Reskrim, untuk bersama-sama ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku akhirnya dapat ditangkap. Beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Pelaku yang sekarang menjadi tersangka atas nama Rudi Hartono (40), seorang buruh harian lepas.
Dia warga Jl Kejaksaan RT 01 RW 05, Desa Grobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tetgal.
Kepada penyidik, pelaku ternyata sudah merencanakan aksi pencurian itu, antara lain, menggunakan tang untuk membuka pintu rumah.
Kasus curanmor kedua yang diungkap, cukup menarik. Karena melibatkan orang dekat korban. Saat itu korban M Ghilman Sufi (24) dari rumahnya di RT 07 RW 02, Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Dia mengendarai Yamaha NMax warna hitam G-4806-NN menuju tempat kosnya di Kota Tegal. Sampai di tempat kos Gresia di Jl Moh Yamin RT 03 RW 05, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, sekitar pukul 00.00, Jumat (13/9).
Sepeda motor diparkir di teras kamar kos, dan dikunci setang. Tas selempang berisi uang Rp 4,5 juta, di letakkan di tempat tidurnya.
Diduga karena kelelahan, korban kemudian tidur pulas. Bangun sekitar pukul 07.30, dan mendapatkan tas selempang berisi uang, serta sepeda motornya telah raib.
Korban curiga terhadap temannya bernama Muji Maulana (45) warga RT 08 RW 02, Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Dia teman dekat korban dan rumahnya masih satu desa. Saat kejadian, berada di tempat kos korban.
Penyidik dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tegal Kota yang sudah mengetahui identitas orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, langsung melakukan perburuan. ”Kami akhirnya dapat melacak keberadaan pelaku, dan melakukan penangkapan. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan sudah kami tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Kapolres Tegal Kota. (**)