Batang  

Modus Baru, Kapsul Sabu Ditanam di Bawah Pohon

BNN Ungkap Jaringan Narkotika Senilai Rp 1,16 Miliar

BATANG, smpantura – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan narkotika sabu senilai Rp 1,16 miliar di Kabupaten Pekalongan dan menyita total 775 gram sabu dalam operasi ini.

Kasus ini terungkap dengan modus operandi yang tergolong baru dan cerdik. Para pelaku menyembunyikan sabu dalam kapsul yang ditanam di bawah pohon, dengan lokasi yang hanya diketahui oleh pembeli, sehingga tidak ada saksi mata di sekitar tempat penanaman.

” Modus operandinya termasuk baru, yaitu para tersangka membungkus narkotika jenis sabu ini ke kapsul lalu ditanam di dalam tanah di bawah pohon. Tidak ada yang mengetahui lokasi itu kecuali pembeli. Mereka sangat pandai, dan kita bersyukur ini terungkap,” ujar Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat dalam press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja di kantor BNNK Batang, Kamis (7/11).

Pengungkapan ini mencakup dua kasus besar yang mengarah pada penangkapan tersangka berinisial MR alias “Sinte” dan MS alias “Opik” atau “Pilus”.

Kedua tersangka ini diduga kuat terlibat dalam jaringan yang sama, yang beroperasi di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Agus Rohmat menjelaskan, pada 2 September 2024, BNN Jateng menerima informasi dari warga terkait aktivitas peredaran narkotika di Dusun Kauman, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Pekalongan.

”Menindaklanjuti laporan ini, tim gabungan BNN Jateng dan BNNK Batang segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, MR alias “Sinte” ditangkap di lokasi tersebut, dengan 12 kapsul berisi sabu seberat 14,63 gram ditemukan dalam tas selempangnya,” tuturnya.

Penggeledahan di kamar MR mengungkap lebih banyak barang bukti, termasuk empat paket sabu dengan berat total 19,10 gram, sehingga keseluruhan barang bukti mencapai 72 gram.

Lebih lanjut, penyelidikan terhadap telepon genggam MR menunjukkan foto-foto lokasi penanaman kapsul narkotika di Kabupaten Pemalang. Di sana, tim menemukan 22 kapsul sabu tambahan seberat 26,71 gram.

BACA JUGA :  Kembangkan Kreasi dan Inovasi Pelajar Bapelitbang Gelar Lomba Krenova

” Saat ini, proses penyidikan telah selesai (P21) dan kasusnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan,” ujarnya.

Tersangka MR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal mati sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Agus juga menambahkan, pada 14 Oktober 2024, informasi tambahan mengarah pada tersangka kedua, MS alias “Opik” atau “Pilus”, yang beroperasi di Desa Kedungwuni Barat.

”Di rumah MS, petugas menemukan lima plastik berisi sabu seberat 108 gram masing-masing dan tiga plastik lainnya dengan berat total 55 gram. Total barang bukti sabu yang disita dari MS mencapai 703 gram,” tuturnya

Seperti MR, MS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

BNN Jateng menduga, jaringan ini merupakan pengembangan dari jaringan yang melibatkan MR, memperlihatkan koneksi kuat di antara para pelaku dalam penyebaran sabu di Pekalongan.

Gabungan BNN dan Bea Cukai juga berhasil menyita narkotika dalam jumlah besar, dengan total 775 gram sabu dan 115 gram ganja.

Berdasarkan hitungan BNN, satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, sehingga penyitaan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 2.814 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

”Operasi besar ini menunjukkan komitmen kuat BNN dalam melawan peredaran narkotika dan mengungkap modus baru yang kian licik. Dengan terus bekerjasama dengan masyarakat, BNN berharap dapat mencegah lebih banyak kasus serupa di masa depan,” tuturnya. **

error: