TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal terus memproses rencana pembangunan Fly Over (FO) Tirus, Kecamatan Tegal Selatan, yang telah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi dan menjadi program strategis nasional.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Setiabudi mengatakan, Pemkot masih berusaha merealisasikan pembangunan FO Tirus yang mempertemukan tiga jalan nasional dan jalan protokol.
Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan Pemkot Tegal di antaranya melakukan studi kelayakan, penyusunan dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), review Detail Engineering Design (DED) hingga menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).
“Dengan kegiatan yang telah kami lakukan itu, tentunya kami tetap memohon dukungan dari masyarakat untuk bisa melaksanakan pembangunan FO Tirus,” kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2024).
Kembali dikatakan Budi, proyek pembangunan FO Tirus rencananya akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima kepastian waktu pelaksanaannya.
Hanya saja, Budi intens berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jawa Tengah DIY agar dapat memberi dukungan untuk pembangunan FO Tirus.
“Kami juga sudah berusaha komunikasi dengan Dirjen Bina Marga dan Bappenas agar FO Tirus bisa terealisasi,” jelasnya.
Dari serangkaian kegiatan yang dilakukan, Pemkot masih terganjal dengan pembebasan lahan yang menjadi kewajiban sebelum FO Tirus.
Hal itu juga dibenarkan Budi, karena pada tahun 2023 lalu alokasi anggaran pembebasan lahan yang dibebankan melalui APBD belum bisa dilaksanakan.


