BREBES, smpantura – BPJS Kesehatan secara resmi mencabut status Universal Health Coverage (UHC) Non Cutoff PBPU/BP yang disandang Kabupaten Brebes per Januari 2025 lalu. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IB DPRD Brebes bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Pemkab Brebes Selasa (7/1/2024).
Dicabutnya status UHC Non Cutoff Pemkab Brebes itu, membuat Komisi IV DPRD kecewa. Sebab, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan untuk warga yang dibiayai oleh pemerintah daerah, terutama warga kurang mampu.
“UHC non cutoff per tanggal 1 Jaanuari 2025 kemarin, telah lepas dari Kabupaten Brebes. Ini sangat memprihatinkan. Ini sebenarnya banyak faktor, bukan hanya masalah tidak dibayar saja. Di Brebes sekarang sudah 2.059.458 kepesertaan atau setara 98.31 persen dari jumlah total penduduk,” kata Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferry Anggrianto usai RDP bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Menurut dia, persoalan itu bukan hanya pada satu variabel Namun ada hal yang semestinya segera dibenahi, termasuk soal pendataan kepesertaan yang aktif. Untuk mencari solusi terbaik, komisinya meminta Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan instasi terkait, untuk benar-benar menginventarisir karena UHC ini adalah untuk orang tidak mampu.
“Apakah benar kategori miskinnya itu yang harus dibayar, jangan-jangan masih ada orang yang mampu malah dibayar pemerintah, tapi yang tidak mampu malah tidak kebagian. Kita juga minta agar status UHC kembali diberikan untuk Kabupaten Brebes,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Brebes Inneke Tri Sulistyowati menjelaskan, Kabupaten Brebes sudah UHC, yang artinya sudah menjamin layanan kesehatan warganya yang akan berobat ke rumah sakit.