BREBES, smpantura – BPJS Kesehatan secara resmi mencabut status Universal Health Coverage (UHC) Non Cutoff PBPU/BP yang disandang Kabupaten Brebes per Januari 2025 lalu. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IB DPRD Brebes bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Pemkab Brebes Selasa (7/1/2024).
Dicabutnya status UHC Non Cutoff Pemkab Brebes itu, membuat Komisi IV DPRD kecewa. Sebab, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan untuk warga yang dibiayai oleh pemerintah daerah, terutama warga kurang mampu.
“UHC non cutoff per tanggal 1 Jaanuari 2025 kemarin, telah lepas dari Kabupaten Brebes. Ini sangat memprihatinkan. Ini sebenarnya banyak faktor, bukan hanya masalah tidak dibayar saja. Di Brebes sekarang sudah 2.059.458 kepesertaan atau setara 98.31 persen dari jumlah total penduduk,” kata Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferry Anggrianto usai RDP bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Menurut dia, persoalan itu bukan hanya pada satu variabel Namun ada hal yang semestinya segera dibenahi, termasuk soal pendataan kepesertaan yang aktif. Untuk mencari solusi terbaik, komisinya meminta Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan instasi terkait, untuk benar-benar menginventarisir karena UHC ini adalah untuk orang tidak mampu.
Baca Juga

“Apakah benar kategori miskinnya itu yang harus dibayar, jangan-jangan masih ada orang yang mampu malah dibayar pemerintah, tapi yang tidak mampu malah tidak kebagian. Kita juga minta agar status UHC kembali diberikan untuk Kabupaten Brebes,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Brebes Inneke Tri Sulistyowati menjelaskan, Kabupaten Brebes sudah UHC, yang artinya sudah menjamin layanan kesehatan warganya yang akan berobat ke rumah sakit.
“Sebetulnya begini, Kabupaten Brebes sudah UHC. Artinya, apabila masyarakat yang ke rumah sakit terus bisa aktif sekaligus waktu itu juga. Kami sekarang di Cut Off dulu, jadi misalnya ke rumah sakit itu BJPSnya tidak bisa aktif hari itu juga, bisa 14 hari kemudian, atau lebih bedanya di sana,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, Kabupaten Brebes per 1 Januari 2025, angka kepesertaannya itu sudah sebanyak 98,31 persen. Namun sekarang keaktifannya sebesar 73,89 persen yang seharusnya di angka 80 persen.
“Penduduk tiap hari nambah, itu dihitung. Jadinya kita ada yang tidak aktif, mungkin saja yang mandiri karena tidak sakit ya tidak bayar jadi tidak pada aktif sebagian. Makanya, kita minta kepeda BPJS Kesehatan mana saja yang tidak aktif, angkanya di 73,89 persen, harusnya di angka 80 persen kalau diangka 80 kita masih jalan,” ungkapnya.
Layanan ini, lanjut dia, hanya berlaku bagi KIS baru. Sementara pemegang yang lama tetap mendapatkan layanan seperti biasa.
Baca Juga
