BREBES, smpantura – Komplotan pencuri rel Kereta Api (KA) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes, berhasil diringkus tim Remob Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Bumiayu.
Sebanyak 9 pelaku berhasil dibekuk. Delapan di antaranya merupakan komplotan yang berasal dari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Yakni Waryono (40), Heriyanto (43), Ramli (50), Ahmad Parikin (36), Heri Budi Santoso (45), M Hasani (39) Toto Raharjo (46) dan Nang Sismedi (38)
Sementara satu pelaku lain, Imron Rosadi (31) merupakan warga Kecamatan Songgom, Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati mengatakan, kasus itu terbongkar berawal adanya laporan dari Arif Purwanto selaku KUPT Resor Bumiayu yang melihat ada beberapa orang yang sedang mencuri rel kereta api kemudian menghubungi pihak Kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kejadian terjadi Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Dari laporan ini, berhasil mengamankan 9 orang saat membawa hasil curian,” kata Kasat Reskrim AKP Resandro yang didampingi Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo saat konferensi pers, Senin (3/2/2025) sore.
Menurut dia, para tersangka dalam aksinya tersebut memiliki peranan masing – masing. Ada yang berperan memotong besi rel KA menggunakan alat las, survey lokasi. Kemudian, ada yang membersihkan rumput serta menyewakan KBM L 300, sekaligus sebagai sopir untuk mengangkut hasil curian.
“Jumlah tersangkanya ada sembilan orang. Mereka ini punya peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatanya,” terangnya.
Dari para tersangka, lanjut dia, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 potongan rel kereta cadangan api, 1 set alat las , 1 unit KBM L300 No.Pol B-9243-UP warna merah , 1 (satu) Unit SPM Honda Scoopy No.Pol G-6865-BKF. Kemudian 1 (satu) Unit SPM Yamaha Vixion No.Pol G-6524-LJ, 1 (satu) Buah Sabit, 1 (satu) Buah Tang, Kunci Inggris dan terpal.
“Masing – masing pelaku ini, mendapatkan uang 300.000 sebagai upah dan rencananya potongan rel hasil curian akan dijual ke pengepul rongsok di Jakarta,” jelasnya.
Kasat menambahkan, rel KA yang dicuri para pelaku tersebut, merupakan rel cadangan yang digunakan saat rel ada yang rusak.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. **