Tegal  

Bawaslu Ajukan Dana Hibah Non Tahapan Rp 471 juta

TEGAL, smpantura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal mengajukan dana hibah non tahapan kepada Pemerintah Kota Tegal sebesar Rp 471 juta.

Dana itu rencananya akan digunakan untuk beberapa kegiatan Bawaslu pada tahun 2026 atau di luar tahapan Pilkada 2029 yang mulai dilakukan pada 2027.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid usia audiensi dengan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Senin (21/4/2025).

Dalam audiensi, Bawaslu melaporkan hasil pengawasan secara komprehensif pelaksanaan pemilihan serentak 2024 lalu.

“Praktis secara laporan dan data, tidak ada laporan yang masuk ke kami. Hanya saja secara temuan, ada beberapa temuan yang bersifat administratif,” jelas Fauzan.

Selain itu, Bawaslu juga melaporkan pasca pemilihan selain dari kegiatan yang bersifat administratif dan wajib melaksanakan kegiatan evaluasi Pemilu dan pemilihan.

Fauzan menegaskan, terdapat beberapa tugas yang harus dilaksanakan yakni pengawasan daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU dan wajib diawasi.

“Kita harus menguatkan lembaga dan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pengawasan partisipatif agar masyarakat itu siap pada saat akan melaksanakan pemilihan atau Pemilu di masa yang akan datang,” katanya.

BACA JUGA :  Sosok 'Mba Kunti' Tak Luput Dari Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

Disebut Fauzan, Bawaslu telah mengajukan dana hibah kepada Pemkot Tegal untuk beberapa kegiatan non tahapan. Sebab, kegiatan tahapan Pemilu 2029 mulai dilakukan pada 2027.

“Kemarin kita mengajukan dana hibah Rp 471 juta. Untuk ubahan 2025 juga akan coba kita susun dan diajukan kembali ke Pemkot,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, laporan komprehensif pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak 2024 sudah diterima.

Secara umum, laporan tersebut wajib disampaikan Bawaslu kepada pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.

“Hari ini sudah kami terima. Di samping itu tadi juga disampaikan terkait hibah anggaran untuk kegiatan non tahapan,” ucap Kusnendro.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa dalam rangka menuju proses berikutnya, Bawaslu dan KPU akan tetap bertugas. Utamanya mulai pertengahan 2025 hingga akhir 2026.

“Untuk menjadikan penyelenggaraan dan pengawasan yang lebih baik, maka perlu dilakukan kinerja berkelanjutan. Sama seperti di daerah lain, kemarin ada sisa anggaran dari pelaksanaan Pemilu 2024, mungkin nanti akan dialokasikan untuk hibah non tahapan,” jelasnya. **

error: