Gubernur Ahmad Luthfi: Setop Ganggu Kades dan Hidupkan 3 Pilar di Desa

SEMARANG, smpantura – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan perlindungan kepada para Kepala Desa di Jawa Tengah dalam menjalankan program pembangunan. Ahmad Luthfi dengan tegas menyatakan, tidak boleh kades sedikit-sedikit diganggu atau diancam dengan hukuman pidana.

Dengan catatan, para kades itu bekerja sesuai aturan sebagaimana ketentuan dari para kepala daerah maupun perundang-undangan. Terobosan baru pun dibuat oleh Ahmad Luthfi sebelum genap 100 hari kerja guna mendorong program pembangunan di desa di Jateng.

Pertama, memahamkan 7.810 Kades tentang aturan hukum melalui Sekolah Antikorupsi. Sekolah ini menjadi kali pertama di Indonesia. Kedua, Ahmad Luthfi mengefektifkan kembali fungsi 3 pilar di pemerintahan desa yang meliputi Kades/Lurah, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

“Kades harus didampingi dalam rangka ciptaan stabilitas desa. Pulang dari ini (Sekolah Antikorupsi), Tiga Pilar efektifkan kembali. Tidak boleh kades sedikit-sedikit pidana,” kata Ahmad Luthfi saat paparan di Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri Kota Semarang, Selasa, 29 April 2025.

BACA JUGA :  Jalan Parakan-Patean yang Dikeluhkan Diaspal Ulang Setelah 15 Tahun

Ahmad Luthfi paham betul bahwa 7.810 desa bakal digelontor bantuan keuangan Rp 1,2 triliun di 2025. Jika pembangunan sesuai dengan visi misi Jateng maka akan berdampak besar.

Tak hanya Bhabinkamtibmas dan Babinsa saja yang akan mendampingi. Namun, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian akan memberikan pendampingan. “Kejaksaan dan kepolisian mengawal para kades dalam membangun. Agar tak ada oknum tak bertanggung jawab yang pembangunan,” tegasnya.

error: