TEGAL, smpantura – Pelaku vandalisme, Muhammad Syafardani (19) dan Thifal Rafif Fadhilah (18) ditangkap jajaran Satpol PP Kota Tegal, saat melakukan aksinya di tengah kota, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.30 dini hari.
“Dua orang berhasil ditangkap saat mencoret-coret tembok bekas Toko Jakarta di Jalan KH Mansyur. Awalnya ada empat orang, dua kami tangkap dan dua lainnya berhasil kabur,” ucap Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.
Setelah ditangkap, lanjut Hartoto keduanya langsung diamankan di Kantor Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan. Bahkan, orang tua mereka dipanggil untuk mengetahui aksi vandalisme yang dilakukan.
Hartoto menegaskan, Muhammad Syafardani dan Thifal Rafif Fadhilah diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Mereka dijerat dengan tindak pidana ringan atau tipiring seperti tertuang dalam Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018. Mereka juga diarahkan untuk membersihkan titik-titik mana saja yang sudah dicorat-coret,” jelasnya.
Sebagai informasi, jajaran Satpol PP Kota Tegal tengah menggencarkan gerakan pembersihan vandalisme di sejumlah pusat kota. Kegiatan itu telah dilakukan sejak satu pekan lalu. **