Tegal  

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Lindungi 450 Pekerja Rentan

TEGAL, smpantura – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal menyerahkan 450 kartu kepesertaan jaminan sosial kepada kelurahan se-Kota Tegal dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal, Senin (26/5/2025).

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada camat dan lurah serta dibarengi dengan sosialisasi mengenai manfaat program bagi para pekerja rentan.

Kepala Dinsos Kota Tegal, Bajari mengungkapkan bahwa bantuan jaminan sosial ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Tegal terhadap pekerja rentan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui APBD, sebanyak 450 pekerja tercover dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena mereka memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya.

“Kami padankan dulu datanya agar tidak tumpang tindih dengan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian,” jelas Bajari.

Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai sekitar Rp 90 juta dan akan menanggung penuh iuran para peserta selama satu tahun.

Menurut Bajari, program ini direncanakan untuk dilanjutkan pada tahun berikutnya sesuai dengan kondisi keuangan daerah.

BACA JUGA :  Rektor UPS Ingatkan Mahasiswa, Jangan Tergantung Teknologi AI

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati menyampaikan pentingnya program perlindungan sosial yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Program ini melindungi peserta dari berbagai risiko, baik saat bekerja, di jalan, bahkan di rumah. Jika peserta mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, maka manfaatnya tetap bisa diklaim, termasuk oleh ahli waris,” tutur Iin, sapaan akrab Endah Rahmawati.

Dalam kesempatan tersebut Iin juga mengimbau agar setiap kelurahan proaktif menindaklanjuti klaim manfaat JKK dan JKm bila terjadi risiko pada peserta yang telah terdaftar.

Program ini menjadi langkah strategis Pemkot Tegal dalam meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi para pekerja rentan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. **

error: