Brebes  

Kejari Brebes Tahan Oknum Karyawan BUMN, Kasus Kredif Fiktif Rp 754 Juta

BREBES, smpantura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah menahan seorang oknum karyawan BUMN terkait kasus kredit fikrif senai Rp 754 juta.

Tersangka adalah HS (40) oknum karyawan BUMN ini, bertugas sebagai petugas taksir gadai. Parahnya, uang hasil kejahatannya ini diduga digunakan untuk trading.

Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, sejumlah modus operandi dilakukan tersangka dalam kurun waktu 3 tiga bulan, mulai Juli hingga September tahun 2024. Pertama melakukan kredit fiktif penyimpangan barang jaminan produk KCA (Kredit Cepat Aman) Aktif, penyimpangan Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL), dan memberikan taksiran tinggi pada skim gadai produk KCA.

“Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk transaksi trading kripto bitcoin,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kejari Brebes, Senin (16/6/2025).

BACA JUGA :  Dapat Bisikan Gaib, Pria Asal Cirebon Nekat Terjun ke Sungai Pemali Hingga Hilang

Menurut dia, pihaknya kini masih melakukan penelurusan terhadap pengakuan tersangka. Selain itu, menelusuri aset tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli, perbuatan rersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.631.281,” jelasnya.

Yadi memastikan, tidak ada nasabah yang dirugikan. Pasalnya, kredit fiktif yang dilakukan tersangka tidak ada barang jaminan nasabah. “Kita juga masih lakukan pengembangan jika ada indikasi yang mengarah kemungkinan tersangka lain,” sambungnya.

Atas perbuatanya, lanjut dia, tersangka HS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes. “Tersangka HS diancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (**)

error: