SLAWI, smpantura – Puluhan buruh PT Manunggal Kabel Indonesia (MKI) Kabupaten Tegal mendatangi Kantor Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Perintransnaker) Kabupaten Tegal, Selasa (8/7/2025).
Kedatangan mereka didampingi Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng Aulia Hakim untuk klarifikasi terkait penutupan PT MKI sejak 26 Juni 2025 lalu.
Para pekerja mempertanyakan nasib mereka yang belum jelas pasca perusahaan perakitan kabel yang berlokasi di Jalan Raya Tegal- Pemalang, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat ini tutup secara mendadak.
Ketua DPW FSPMI Jateng Aulia Hakim menyampaikan, penutupan perusahaan dilakukan sepihak, karena sampai saat ini belum dilakukan langkah bipartit, antara perusahaan dengan pekerja.
Sesuai penjelasan kuasa hukum PT MKI penutupan PT MKI karena perusahaan merugi dan kesulitan keuangan.
Aulia menyebutkan, dengan ditutupnya PT MKI sekitar 600-an pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, saat ini Pemerintah Provinsi Jateng menghindari terjadinya PHK.Sangat disayangkan jika di Kabupaten Tegal yang semula kondusif, mendadak terjadi PHK massal.
“Kami datang kesini untuk memberikan masukan kepada semua stakeholder, dinas , pengusaha dan buruh. Tuntutan kami agar pekerja dapat bekerja kembali, hindari PHK. Jangan sampai ada peningkatan pengangguran di Kabupaten Tegal yang akan mengakibatkan kemiskinan meningkat,”tuturnya saat klarifikasi di aula Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro bersama Kepala Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Jateng Erry Diyah Nurhidayati berharap ke depan ada solusi bersama terkait pemberhentian aktivitas kerja di PT MKI.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Agus Massani mengatakan, setelah proses klarifikasi ini, pihak perusahaan dan pekerja diminta melakukan perundingan bipartit.
“Kami dari Dinas Perintransnaker berhatap agar perusahaan beroperasional kembali atau tidak ada PHK.Kalau tidak ada solusi bekerja ebali, setidaknya ada penyelesaian yang bisa diterima kedua belah pihak dengan berdasar UU Cipta Kerja,” sebutnya.
Agus Massani berharap masalah tersebut bisa segera selesai. Menurutnya, sebuah perusahaan menyatakan bangkrut harus diaudit oleh akuntan publik.
Dalam kesempatan tersebut, PT MKI melalui kuasa hukumnya Moh. Jamaah dan Abu Laes menyatakan bahwa pihak PT MKI sesuai kesepakatan akan membayar gaji terakhir karyawan pada tanggal 15 Juli 2025 mendatang sebesar 50 %.
Terhitung per tanggal 26 Juni 2025, perusahaan dinyatakan tutup karena terlilit utang dengan pihak ketiga hingga mencapai Rp6 miliar.
“Kini pihak perusahaan berupaya menjual aset yang ada untuk membayar gaji terakhir karyawan dan bila ada sisa dari penjualan aset tersebut akan digunakan untuk pesangon karyawan,” ungkapnya.(**)