-Berlaku 1 Januari 2023
SLAWI, smpantura – Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal melakukan sosialisasi upah minuman Kabupaten Tegal kepada unsur pengusaha dan unsur pekerja di Hotel Permata Slawi, Jumat (9/12).
Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Fakihurrokhim menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengan tahun 2023 , UMK Kabupaten Tegal ditetapkan sebesar Rp 2.106.237,58. Keputusan gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.
Jumlah UMK tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dicapai pada rapat koordinasi usulan UMK tahun 2023 di Aula Disperinaker pada 25 November 2022. Rakor diikuti Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal serta sejumlah unsur diantaranya unsur pekerja, pengusaha/pimpinan/pengelola perusahaan, pemerintah, akademisi, Polres Tegal, BIN, dan BPS.
Fakihurokhim menjelaskan, upah minimum yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.