Gubernur Ahmad Luthfi Serahkan Remisi untuk Ribuan Warga Binaan di Jawa Tengah

SEMARANG, smpantura – Memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 8.737 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Ahmad Luthfi di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Minggu (17/8/2025).

Ribuan orang tersebut merupakan Warga Binaan Pemasarakatan (WBP) atau narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.

Penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, Minggu, 17 Agustus 2025.

Penyerahan dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah Mardi Santoso. Hadir dalam acara tersebut jajaran Forkopimda Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan, pada 2025 ini ada dua macam remisi yang diberikan, yaitu remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

BACA JUGA :  Persatuan Tenaga Teknis Indonesia Dorong Reformulasi PPPK Teknis Segera Terbit

Total penerima remisi dasawarsa sebanyak 9.964 orang, terdiri atas 9.871 orang menerima remisi dasawarsa narapidana, dan 93 orang menerima remisi dasawarsa anak binaan.

Dari jumlah warga binaan yang menerima remisi dasawarsa, sebagian ada yang juga menerima revisi umum. Total penerima remisi umum sebanyak 8.737 orang, terdiri atas 8.668 orang menerima remisi umum narapidana dan 69 orang menerima remisi umum anak binaan.

Ribuan narapidana tersebut berasal dari berbagai golongan tindak pidana, meliputi pidana umum, terorisme, narkotika, korupsi, ilegal logging, trafficking, dan money laundry.

error: