Tegal  

Dua Pelaku Perusakan Mapolsek Galbar dan Pos Polisi Maya Ditangkap

TEGAL, smpantura – Kasus perusakan Mapolsek Tegal Barat (Galbar) dan Pos Polisi Maya, pada akhir Agustus lalu, akhirnya terungkap. Dua orang yang teridentifikasi melakukan perusakan, ditangkap. Itu setelah dikuatkan dengan pencocokan bukti rekaman CCTV, rekaman video milik warga dan foto milik personel polisi.

Kedua pelaku berinisial Tis dan Sdk alias Asep. Bekerja sebagai buruh, dan warga Kota Tegal. Dua pelaku itu, awalnya tengah nongkrong di pinggir jalan. Selanjutnya melihat rombongan pemotor dari arah barat atau Brebes menuju ke Polsek Galbar, berjumlah lebih dari 20 orang.

”Kedua pelaku ini selanjutnya bergabung dan turut serta dalam rombongan pemotor untuk menyerang Mapolsek Galbar. Sejumlah pemotor merusak pagar pintu gerbang, dan ada yang melempar batu hingga memecahkan kaca jendela,” terang Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Eko Setiabudi Pardani, Selasa (4/11).

BACA JUGA :  IOF Tegal Raya Gelar Baksos TOC bersama Dandim dan Kapolres

Saat melempar batu ke kaca jendela Mapolsek Galbar, aksi Sdk alias Asep terekam kamera tersembunyi atau closed-circuit television (CCTV). Kemudian ada sejumlah personel markas kepolisian itu yang memotret, juga ada kiriman rekaman video dari warga.

”Dari bukti inilah, wajah pelaku berinisial Sdk terlihat jelas saat melakukan pelemparan. Tapi rekan pelaku berinisial Dj yang diduga turut melakukan aksi perusakan hingga kini masih buron,” terang Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi Pardani SH.

Sedangkan Tis, aksinya terekam CCTV, Video Hp dan foto dari personel polisi, saat melempar kaca Pos Polisi Maya. Atau di perempatan yang menghubungkan Jl Kapten Ismail, Jl Kapten Sudibyo, Jl Kolonel Sugiyono dan Jl Mayjen Sutoyo. Akibat aksinya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

error: