Pemerintah Dorong Keadilan Akses Lahan Lewat Program PPTPKH Tahap II

PEMALANG, smpantura – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus berupaya menghadirkan keadilan akses lahan bagi masyarakat desa yang tinggal di kawasan hutan. Melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap II, Pemkab berkomitmen memastikan ratusan keluarga memperoleh hak dan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Program PPTPKH tahap II ini mencakup 443 bidang tanah yang tersebar di 24 desa dan 10 kecamatan di Kabupaten Pemalang. Langkah ini menjadi bagian penting dari kebijakan nasional untuk mempertegas hak masyarakat yang selama ini tinggal di wilayah hutan negara.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Gadri Bupati Pemalang, Selasa (4/11/2025), Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menegaskan bahwa penyelesaian penguasaan tanah bukan sekadar administrasi, tetapi wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

BACA JUGA :  Usai Dilantik, PPS Segera Bentuk Pantarlih

“Tanah bukan hanya aset, tapi sumber kehidupan. Pemerintah hadir untuk memastikan tanah digunakan sesuai aturan, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Nurkholes juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara data perizinan dan kondisi di lapangan agar setiap lahan yang dilepaskan benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan warga. Ia menegaskan, peninjauan lapangan harus dilakukan dengan cermat agar hasilnya akurat dan adil.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pemalang, Prastyo, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih menunggu surat keputusan resmi sebagai legalitas akhir bagi warga penerima manfaat.

“Program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat hingga hak mereka benar-benar diakui secara legal,” katanya.

error: