BREBES, smpantura – Tim gabungan Satpol PP Pemkab Brebes dan Bea Cukai Tegal mengerebek sebuah rumah kost yang diduga menjadi gudang rokok ilegal, di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Brebes, Jumat 14 November 2025. Hasilnya, 300.000 batang rokok ilegal disita sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Brebes, Moh Syamsul Haris mengatakan, operasi gabungan ini digelar setelah tim menerima informasi adanya penyimpanan rokok ilegal di wilayah Tanjung. Petugas bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di kamar kos yang ditargetkan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan ribu bungkus rokok merek Rocket tersusun rapi. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP untuk diamankan.
“Jumlah rokok ilegal yang kami sita mencapai 300 ribu batang. Angka ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah,” ungkapnya, Sabtu 15 November 2025.
Menurut dia, operasi serupa akan terus digelar secara berkala bersama Bea Cukai. Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat, serta perlindungan terhadap produk legal yang memenuhi ketentuan cukai
“Kami bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Ini,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Brebes selama ini dikenal sebagai salah satu daerah rawan peredaran rokok ilegal karena posisinya di jalur pantura Jawa. Operasi gabungan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat lokal. (**)


