SLAWI, smpantura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal menyampaikan Rancangan Perda tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Senin (17/11/2025). Rancangan Perda (Ranperda) inisiatif itu mewujudkan kepastian hukum dalam melaksanakan pembangunan jalan di Kabupaten Tegal.
Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal dibacakan oleh Anggota Bapemperda, Nuridin. Dalam laporannya, ada 8 Ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, terdiri dari 5 Ranperda baru dan 2 Perubahan Perda , 1 Ranperda lanjutan.
“Semoga Ranperda yang kami sampaikan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal, sehingga dalam implementasinya dapat bermanfaat secara optimal utamanya sebagai wujud peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Ranperda Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan merupakan bagian integral dari pembangunan jalan, dan pembangunan jalan bagian intergral dalam penyelenggaraan jalan. Tujuan mewujudkan kepastian hukum dalam melaksanakan pembangunan jalan, mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur jalan, mewujudkan pelayanan jalan yang sesuai standar pelayanan minimal, mewujudkan ketertiban dalam penggunaan bagian-bagian jalan dan mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Prioritas Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Tegal tidak cukup kuat untuk arah, pedoman dan landasan hukum penyelenggaraan jalan,” ujarnya.


