SLAWI, smpantura – Polres Tegal memberikan sanksi tegas kepada 40 pelajar yang terjaring saat akan melakukan aksi tawuran di Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Mereka di inapkan di Mapolres Tegal selama sehari. Mereka juga di haruskan membuat surat pernyataan serta di kenakan wajib lapor.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing mengatakan, para pelajar dalam satu kelompok itu di ketahui berencana melakukan tawuran pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu. Rencana tersebut berhasil di gagalkan Polsek Lebaksiu. Bahkan, jajarannya menyita 6 senjata tajam dan 30 unit sepeda motor dari para pelajar.
AKP Luis juga menyebutkan, 4 orang di antaranya pernah di amankan dalam aksi tawuran Agustus 2025 lalu.
“Mereka baru mau tawuran dengan kelompok lain. Terus di amankan oleh Polsek Lebaksiu. Mereka membawa senjata tajam. Kami sudah mengamankan yang pegang senjata tajam. Sudah kami inventarisir dan periksa juga, cuma satu orang yang masih kabur,” jelasnya, Senin (2/22026).
Lebih lanjut dia mengatakan, para pelajar yang masih sekolah di SMP, MTs dan SMK ini di inapkan di Mapopres Tegal selama 1×24 jam. Ini untuk di lakukan pendataan dan pembinaan. Dari 40 orang, terdapat 4 orang yang putus sekolah.
“Mereka sempat kami inapkan 1×24 jam, sejak Kamis malam hingga Jumat malam. Kami panggil orang tua dan pihak sekolah dan mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi yang sama di kemudian hari. Mereka juga kami kenakan wajib lapor setiap hari sampai jangka waktu yang belum kami tentukan,” ungkapnya.
Langkah persuasif ini di tempuh agar para pelajar masih bisa melanjutkan studinya. Salain itu, tidak lagi mengulangi hal yang sama di kemudian hari. (**)


