Tegal  

Reaktivasi PBI JKN Dibuka, Dinsos Kota Tegal Pastikan Tepat Sasaran

TEGAL, smpantura – Pemerintah membuka layanan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN, bagi warga Kota Tegal yang masih membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut penyesuaian data Kementerian Sosial melalui pemutakhiran data kesejahteraan nasional agar bantuan iuran lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kota Tegal, Dinar Marnoto mengatakan, pemutakhiran di lakukan dengan mengganti peserta pada desil 0 serta desil 6 hingga desil 10 menjadi masyarakat desil 1 sampai desil 5 sesuai kuota daerah.

“Pergantian ini bagian dari upaya memastikan bantuan iuran benar-benar di terima masyarakat miskin dan rentan miskin,” ujar Dinar, Kamis 19 Februari 2026.

Meski terdapat penonaktifan kepesertaan, warga tetap dapat di ajukan aktif kembali. Apabila mengalami penyakit kronis, katastropik maupun kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa setelah melalui verifikasi Dinas Sosial.

BACA JUGA :  Jalur Tengah Kota Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas

Surat Keputusan

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial tertanggal 22 Januari 2026, jumlah PBI JKN yang di nonaktifkan di Kota Tegal mencapai 8.121 orang. Serta pengalihan dari PBI APBD sebanyak 5.986 orang.

Dinas Sosial mencatat terdapat 34 pengajuan reaktivasi. Dengan 32 di antaranya telah di setujui dan dua di tolak karena berpindah segmen kepesertaan.

Pengajuan dapat di lakukan melalui aplikasi SIKS-NG menu PBI JK sub menu reaktivasi dengan tetap memperhatikan kuota daerah.

Data Februari 2026 menunjukkan cakupan jaminan kesehatan di Kota Tegal hampir menyeluruh. Dari jumlah penduduk 295.850 jiwa, capaian Universal Health Coverage atau UHC mencapai 99,76 persen dengan tingkat keaktifan peserta 78,29 persen.