Slawi  

Soal Peredaran Obat Keras Tramadol, DPRD Kabupaten Tegal Minta Tindak Tegas Pelaku Penjualan

RAKOR : Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar saat mengikuti rakor Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal, baru-baru ini.

SLAWI, smpantura – Marak penutupan warung yang menjual obat-obatan keras jenis Tramadol dan Excimer di kalangan pelajar, harus disikapi dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hal Hal itu dinilai akan merusak masa depan generasi muda.

“Harus ada penindakan tegas aparat berwenang, generasi muda harus terselamatkan,” kataAnggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Senin (30/3/2026).

Politisi asal PKB Kabupaten Tegal mengatakan, peredaran obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Double Y yang dijual di warung-warung kecil. Warung kecil ini cukup mengecoh masyarakat karena etalase yang dijual barang-barang kebutuhan sehari-hari. Namun, warung tersebut terselubung dan ada kode tertentu yang diketahui para pemakai obat-obatan keras itu.

“Obat-obat ini dijual bebas tanpa resep dokter. Dijual murah dengan akses sangat mudah,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal itu.

BACA JUGA :  Pelaku UMKM dan Pedagang Pasar Dikenalkan Jenis Barang Kena Cukai Hingga Ciri- Ciri Rokok Ilegal

Bahayanya, lanjut dia, sasaran konsumen obat-obat keras itu, generasi muda yang masuk duduk di bangku SMP, SMA dan mahasiswa. Mereka mengkonsumsi berlebihan, sehingga menimbulkan efek negatif, baik mental dan fisik. Bahkan, penggunaan obat-obat tramadol dan excimer disalahgunakan untuk memberikan meningkatkan rasa percaya diri anak, sehingga berani melakukan tindakan-tindakan anarkis.

“Selain membuat anak brutal, obat-obatan ini juga bisa menjadi pintu masuk ke narkoba yang lebih berat,” ujar A Jafar.

Ia meminta untuk pihak berwajib menindaktegas warung-warung yang menjual obat-obatan tersebut. Tidak hanya sebatas membongkar, tapi juga memberikan sanksi hukum agar ada efek jera bagi penjualnya. Pengawasan juga diperketat, sehingga warung-warung ini tidak menjamur dimana-mana.