Batang  

Aturan Baru Dam Haji Membingungkan, FK KBIHU Batang Protes Keras 

BATANG, smpantura – Kebijakan baru terkait tata cara pembayaran dam (denda) haji untuk musim 1447 Hijriyah menuai polemik di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Batang. Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (DPD FK KBIHU) Batang secara resmi melayangkan protes keras terhadap Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: S-50/BN/2026.

Protes tersebut dilayangkan karena regulasi dinilai tidak hanya membingungkan jemaah dari sisi teknis, tetapi juga dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang selama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan ibadah haji. Ketua DPD FK KBIHU Batang, KH Zainal Arifin, bersama Sekretaris H Amin Azis dan pengurus FK KBIHU, menyoroti salah satu poin krusial dalam aturan tersebut, yakni adanya opsi pelaksanaan dam hadyu di luar wilayah Tanah Haram, bahkan dapat dilakukan di tanah air.

BACA JUGA :  Kelebihan Bayar PJU, PLN Kembalikan Rp 7,3 Miliar ke Pemkab Batang 

Menurut mereka, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut sah atau tidaknya ibadah yang dijalankan oleh jemaah. FK KBIHU Batang mengacu pada Tadzkiroh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: B-720/DP-MUI/IV/2026 yang menegaskan bahwa pelaksanaan dam di luar Tanah Haram dinilai tidak sah secara syariat.

”Kami berharap pemerintah dapat mencegah kebijakan yang berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan ritual ibadah sesuai keyakinan fiqih masing-masing umat,” ujar Wakil Ketua FK KBIHU Batang, H Khasanudin saat membacakan pernyataan sikap FK KBIHU Batang, Rabu (22/4).

Selain aspek syariat, FK KBIHU Batang juga menyoroti sejumlah persoalan teknis yang dinilai dapat memberatkan jemaah. Salah satunya adalah ketidakpastian harga dam, mengingat hingga saat ini belum ada ketetapan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait besaran biaya yang harus dibayarkan.