Brebes  

Sidak Pasar Tradisional, Dinkopumdag Brebes Respon Peredaran Bawang Bombay Mini Ilegal

BREBES, smpantura – Menyusul marak beredarnya bawang Bombay mini yang diduga ilegal, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, kemarin.

Langkah itu sebagai respon terhadap keresahan para petani bawang merah atas peredaran bawang Bombay mini yang akan merusak harga bawang lokal.

Para petani di Brebes resah lantaran saat ini sedang memasuki musim panen. Apalagi, bentuk bawang bombay mini itu sangat mirip dengan bawang merah hasil produksi petani lokal.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Usaha Mikro dan Perdagangan, Agung Tirto Kumara mengatakan, terkait keresahan petani bawang merah, pihaknya merespon cepat dengan menginstruksikan seluruh kepala pasar tradisional untuk mengecek langsung informasi peredaran bawang bombay mini tersebut. Bahkan, para kepala pasar telah melakukan sidak ke para perdagang.

“Kami sudah meminta kepala pasar untuk mengecek kebenaran adanya informasi bawang merah bombay mini yang dijual di sejumlah pasar tradisional. Ini sebagai respon atas keresahan para petani bawang merah,” ujarnya, kemarin.

BACA JUGA :  MPP Ajak Masyarakat Dukung Cagub Pro Pemekaran 

Dari hasil sidak itu, lanjut dia, pihaknya sementara menemukan beberapa pedagang yabg menjual bawang merah bombay mini tersebut. Atas temuan ini, tim di lapangan juga langsung mengedukasi para pedagang.

“Hasil tim sidak, kami menemukan dua pedagang di Pasar Seng Bumiayu yang menjual bawang merah bombay mini” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, timnya yang melakukan sidak memberikan edukasi kepada para pedagang, agar tidak menjual bawang tersebut lagi.

Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Dian Alex Chandra mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah bisa mengendalikan bawang merah bombay mini, supaya tidak di perjual belikan di Indonesia.