Brebes  

561 PPPK di Pemkab Brebes Terima Perpanjangan Kontrak

BREBES, smpantura – Sebanyak 561 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meneriman Surat Keputusan (SK) perpajangan kontrak kerja dari Pemkab Brebes. Mereka merupakan Formasi Tahun 2020 angkatan pertama.

Jumlah tersebut terdiri dari 491 tenaga pendidik dan 70 tenaga kesehatan. Yakni, dengan masa kerja terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2025.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyerahkan SK perpanjangan kontrak PPK secara simbolis, kemarin, di Pendopo Kabupaten Brebes. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Pemerintah Kabupaten Brebes berupaya agar efisiensi yang di lakukan tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Brebes Nilai Operasional Pasar Seng Bumiayu Dipaksakan

Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada seluruh PPPK, atas dedikasi dan pengabdian yang telah di berikan. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan dasar masyarakat.

“Perpanjangan masa hubungan kerja ini bukan sekadar proses administrasi. Melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja. Sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal,” ungkapnya.

Suprapti, PPPK tenaga guru SD Negeri Kalipucang mengaku, perpanjangan SK memberikan ketenangan sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi anak-anak di Kabupaten Brebes.

“Perpanjangan SK ini membuat kami lebih tenang dan termotivasi untuk terus mengabdi serta meningkatkan kualitas pembelajaran bagi anak-anak didik di Kabupaten Brebes,” ucapnya. (**)